JABAR EKSPRES – Platform media sosial TikTok mengumumkan bahwa TikTok Shop di Indonesia tidak lagi beroperasi mulai Rabu, 4 Oktober.
“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia, efektif mulai 4 Oktober pukul 17.00 WIB,” kata TikTok dikutip dari Antara, Rabu (4/10/23)
Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 yang diubah bulan lalu melarang platform perdagangan sosial untuk memfasilitasi perdagangan.
Menurut peraturan baru tersebut, platform perdagangan sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang dan jasa tetapi tidak dapat memfasilitasi transaksi.
BACA JUGA : Di Ujung Tanduk Kerusakan Ekologis Tatar Parahyangan
Platform perdagangan sosial diizinkan untuk mempromosikan barang dan jasa tetapi tidak diizinkan untuk berdagang.
Dalam sebuah pernyataan baru-baru ini, TikTok juga menyatakan bahwa prioritas utamanya adalah untuk menghormati dan mematuhi hukum dan peraturan di Indonesia.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia mengenai langkah-langkah dan rencana kami di masa depan,” kata TikTok.
Dengan penutupan ini, pengguna TikTok tidak lagi dapat melakukan pembelian melalui aplikasi yang dijalankan oleh perusahaan teknologi Byte Dance ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengatakan pagi ini bahwa TikTok belum mengajukan izin untuk menjadi marketplace bagi TikTok Shop.
Isy juga mengatakan bahwa platform lokapasar dapat berjualan melalui siaran langsung selama memiliki lisensi e-commerce.
BACA JUGA : Dinamai Whoosh, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Diresmikan Jokowi dan Mulai Beroperasi Hari Ini
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan TikTok Shop telah menerima keputusan pemerintah atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang e-commerce.
“Dia (TikTok Shop) mengirim surat kepada saya, mengikuti ketentuan keputusan pemerintah,” kata Mendag
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam sistem perdagangan melalui sistem elektronik.
Permendag No. 31 Tahun 2020 mengatur beberapa aspek seperti pemisahan antara jejaring sosial dan perdagangan sosial. Selain itu, terdapat harga minimum USD 100 per unit untuk produk jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang di Indonesia melalui platform e-commerce lintas batas.