“Iyah pak sudah ditentukan,” ucap Asep.
Sebelumnya, JPU KPK akan terus menggali terkait dengan aliran dana fee dari Proyek Bandung Smart City. Pasalnya menurut Tony Indra selaku JPU pada persidangan sebelumnya banyak atensi dari pimpinan hingga anggota dewan terkait fee proyek tersebut khususnya di Dishub Kota Bandung.
“Angka fee 15 persen hingga 25 persen itu, ada atensi dari pimpinan, ada kepala dinas, DPRD, yang memberikan anggaran besar ke Dishub (Kota Bandung). Karena aliran ke anggota dewan itu sepengetahuan dari pimpinan Dishub, Dadang Darmawan, karena diberikan anggaran yang besar, persentase cukup besar 10 persen, ada yang berhubungan dengan komisi C, tadi menyebut Riantono, dua fraksi,” ucapnya pada persidangan beberapa waktu lalu. (San).