JABAR EKSPRES – Pemerintah ternyata tidak main-main dengan rencananya menutup Tiktok Shop. Pasalnya sore nanti tepatnya pukul 17.00 WIB TikTok Shop akan resmi dinon-aktifkan atau ditutup.
Rencana penutupan TikTok shop pada 4 Oktober 2023 ini sudah didengungkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sejak 26 September 2023 lalu.
Pelarangan TikTok Shop yang sejatinya sebagai media sosial untuk tidak melakukan transaksi ini, terkait dengan aturan pemerintah soal larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce).
Dasar dari penutupan Tiktok Shop ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Baca juga : Pemerintah Pusat Larang TikTok Shop, Pemkot Bandung Beri Tanggapan
Kebijakan penutupan media sosial yang melakukan aktifitas jual beli seperti e-commerce ini sebagai langkah pemerintah melindungi pelaku UMKM yang beberapa waktu terakhir mengaku menjerit karena sepi konsumen yang beralih memilih transaksi online dibanding offline dengan harga yang tidak masuk akal.
Sehingga banyak pusat perdagangan yang menjadi rugi. Hal ini juga karena kemudahan barang-barang import yang masuk ke Indonesia yang dijual melalui online salah satunya di Tiktok Shop.
Karenanya pemerintah mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan sektor UMKM dari kerugian besar. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pernah menegaskan aturan ini akan dievaluasi, terutama penerapannya pada Tiktok Shop.
Jika TikTok masih melakukan pelanggaran, maka pihaknya tidak segan akan memberikan sanksi tegas.
“Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia,” Ungkapnya, Pada Selasa (3/10).
Baca juga : Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Minta TikTok Patuhi Kebijakan Pemerintah
Meski begitu, Zulhas menyebut, jika TikTok mau secara resmi beroperasi sebagai e-commerce pihaknya tidak akan melarang, dengan syarat mengajukan izin untuk penyelenggaraan e-commerce, karena selama ini ijin keberadaan Tiktok di Indonesia adalah sebagai media sosial.
“Karena kan dia (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi enggak boleh satu (digabung),” jelasnya