Temukan Pungli Saat Ubah HGB Jadi SHM di BPN Depok, Segera Laporkan!

JABAR EKSPRES – Hanya dengan Rp 50.000 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi jika menemukan pungli, segera laporkan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan menegaskan biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.

“Pastinya untuk mengubah HGB ke SHM, pemohon harus mempersiapkan dokumen persyaratan,” kata Indra Gunawan, Selasa (3/10).

BACA JUGA: DPRD Kota Depok Geram, Laporan Pungli Masih Terjadi di Kota Depok

Untuk biaya, sambung Indra hanya Rp 50.000. Ini berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.

Indra mengatakan persyaratannya yang harus dipersiapkan antara lain, warga harus mengisi formulir permohonan yang sudah diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya (Surat kuasa apabila dikuasakan) di atas materai cukup.

“Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,” papar Indra.

Sertakan pula surat persetujuan dari kreditor, jika dibebani hak tanggungan. Selanjutnya sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Kemudian serahkan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak Sertifikat HGB.

“Selain itu serahkan dokumen Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa atau lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi,” jelasnya.

Dalam dokumen yang diserahkan, tertera keterangan identitas diri, meliputi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.

“Jangan lupa buat pernyataan bahwa tanah tidak sengketa yang di dalamnya berisi tentang pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik,” paparnya.

Setelah dokumen persyaratan lengkap, pemohon dapat mendatangi loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili untuk menyerahkan berkas.

“Nanti di loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok, petugas akan memeriksa berkas dan meminta pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya,” jelasnya.

Setelah berkas semua lengkap maka petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah. Saat proses ini berlangsung, pemohon harus hadir mendampingi petugas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan