“Dengan mengevaluasi Belanja Daerah dan Pendapatan Daerah, Pemerintah Kota Bogor mengalokasikan kembali Belanja Tidak Terduga sebesar Rp19 miliar. Selain itu, sebagai apresiasi terhadap atlet Kota Bogor yang berprestasi, Pemerintah Kota Bogor juga sudah mengalokasikan anggaran penghargaan tahap kedua sebesar Rp11 miliar,” jelas Bima.
Bima juga menyebutkan Pemkot Bogor pada saat ini sudah melakukan langkah-langkah upaya optimalisasi pencapaian pendapatan daerah dengan berpedoman dari data potensi pendapatan dan piutang. Tak hanya itu, walau dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, pada Rancangan Perubahan APBD 2023, Pemerintah Kota Bogor melaksanakan amanat Perda nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024.
Sehingga mengawali Tahun 2023, Pemerintah Kota Bogor membentuk Dana Cadangan sebesar Rp50 milar dan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kota Bogor mengajukan dana sebesar Rp21 miliar, sehingga total dana sebesar Rp71 mliar dialokasikan untuk memenuhi amanat Perda tersebut.
“Selain hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor juga mengajukan penambahan alokasi belanja honorarium untuk Non-ASN sampai dengan Bulan Desember, menindaklanjuti SE Menteri PAN-RB Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN,” tutup Bima. (YUD/ADV)