JABAR EKSPRES – Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengintruksikan tiga OPD untuk mengawasi dan mendata para pedagang yang menggelar jajanannya di lingkungan sekolah.
Tak hanya itu, intruksi tersebut selain ditujukan untuk para OPD namun juga bagi kepala kekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) untuk mengawasi lingkungan sekitar sekolah.
“Tak hanya pedagang di depan gerbang sekolah saja yang mesti dipantau, kepala sekolah wajib mengontrol para pedagang yang ada di kantin sekolah juga,” katanya.
Baca Juga:Akibat Faktor Kemarau Panjang, Harga Sayuran di Pasar Soreang Alami Kenaikan SignifikanSambut Hari Kesaktian Pancasila, Begini Harapan Pj Wali Kota Bandung
Meski begitu, Arsan menegaskan para pedagang tak boleh kehilangan mata pencahariannya, tapi juga diberi pembekalan soal mengolah makanan secara sehat.
“Kasus keracunan tak boleh keracunan lagi, jadi para pedagang bisa diberikan edukasi bagaimana cara mengolah bahan makanan yang baik dan sehat untuk dijual,” katanya.
Kewaspadaan tersebut, penting dilakukan agar di wilayah Kabupaten Bandung Barat tidak terdapat kasus keracunan seperti serupa.
“Saya juga meminta para pedagang agar menjual makanan yang sehat dan higienis di lingkungan sekolah,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Sebanyak 32 siswa SDN 3 Jati, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus mendapatkan penanganan medis usai mengalami gejala keracunan makanan.
Mereka mengalami gangguan pencernaan setelah mengkonsumsi jajanan aci mini (cimin) yang mereka dapat dari pedagang di sekitar SD Negeri 3 Jati.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung Barat mencatat, jumlah siswa yang mengalami keracunan sebanyak 32 orang, dengan rincian 11 rawat jalan, 14 dirawat di Puskesmas Saguling, 3 anak dirawat di Rumah Sakit Kartini, Klinik Asyyida 1, 1 dirawat di Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan (RSCK), dan 1 siswa meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Dustira.
