JABARESKPRES – Dalam sidang lanjutan kasus suap terdakwa tiga mantan pejabat di Pemerintahan Kota Bandung terkuak ada ada dugaan proyek fiktif pada pembuatan CC Room atau pusat control utama pada sistem Area Traffic Control System (ATCS) di Dishub Kota Bandung.
Pengadaan CC Room Dishub Kota Bandung dikerjakan pada tahun anggaran 2022. Tapi, anehnya kontrak kerja baru keluar pada 2023 ini.
Pada sidang yang menghadirkan saksi Dimas Sodiq yang menjabat Kasie Perlangkapan Jalan di Dishub Kota Bandung terungkap adanya dugaan proyek fiktif yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023. Padahal, pekerjaan tersebut sudah dikerjakan pada 2022 lalu.
BACA JUGA: Menelusuri Terbengkalainya Halteu atau Shelter di Kota Bandung yang Telan Biaya Puluhan Miliar!
Dimas Sodiq mengakui soal pengerjaan CC Room tersebut. Menurutnya proyek tersebut senilai Rp 194 juta yang dikerjakan pada 2022. Akan tetapi penyelesaiannya melewati tahun anggaran dan selesai pada awal 2023.
Melihat kondisi ini, Dimas mengatakan, proyek CC Room akhirnya kembali dianggarkan pada 2023 ini.
“Jadi proyek dilakukan tahun 2022 akhir, yang kemudian selesai pada tahun 2023 awal” tutur pengakuan Dimas di persidangan belum lama ini.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor PDAM Tirtawening untuk Kembangkan Kasus Korupsi Yana Mulyana
Menurutnya, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) selaku pemenang vendor.
Untuk diketahui, Dirut PT SMA Andreas Guntoro merupakan tersangka dalam kasus suap CCTV yang telah memberikan fee sebesar Rp 75 juta.
Fee proyek tersebut oleh staf Andreas Guntoro kepada Dimas di komplek perumahan muara dekat kantor Dishub Kota Bandung daerah Leuwi Panjang.
“Fee andreas diberikan pada bulan april, besoknya saya melapor dan disuruh disimpan oleh Khairur Rijal,’’ tuturnya.
BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Transportasi
Dia mengakui uang yang diperoleh dari PT SMA itu belum terpakai karena keberu ada Opreasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Dimas mengatakan, uang sebesar Rp 75 juta sudah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sekaligus ada uang sisa hasil pengumpulan fee proyek yang belum disetor kepada Khairur Rizal.