Mahasiswa Bandung Raya Tolak Penggunaan Stadion Si Jalak Harupat untuk Acara Politik

BANDUNG – Forum Mahasiswa Bandung Raya menolak rencana penggunaan Stadion Si Jalak Harupat untuk acara politik.

Mahasiswa menilai, penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan kelompok tertentu telah melukai hati rakyat. Apalagi stadion tersebut sedang dipersiapkan untuk pelaksanaan Piala Dunia U-17.

“Kami menolak penggunaan Stadion Si Jalak Harupat untuk acara-acara politik. Kembalikan fungsinya sebagai arena olahraga!” tegas perwakilan Forum Mahasiswa Bandung Raya, Wawan Hermawan, dalam pernyataannya, Jumat (29/9).

Wawan menuturkan, Pemkab Bandung seharusnya sejak dari awal menolak penggunaan Stadion Si Jalak Harupat untuk acara politik.

Apalagi, ujar dia, saat ini stadion kebanggaan masyarakat Kabupaten Badung itu tengah disiapkan sebagai salah satu venue Piala Dunia U-17.

“Kami mendesak Pemkab Bandung untuk fokus menghadapi persiapan Piala Dunia U-17 ketimbang menyewakan stadion itu untuk acara politik,” tegas Wawan.

Sikap yang disampaikan Forum Mahasiswa Bandung Raya ini tak lepas dari rencana acara pasangan bakal calon presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Minggu, 1 Oktober 2023.

Acara tersebut dinamakan Apel Akbar, Desa Bersatu Jawa Barat dan Jalan Bersama Amin, mulai pukul 07.00 WIB.

Selain di Stadion Si Jalak Harupat, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga rencananya akan hadir dalam acara “Ngariung 1.000 Alumni ITB bersama Anies Baswedan”, di Bandoengsche Melk Centrale (BMC), Jl. Aceh No. 30, Kota Bandung.

Forum Mahasiswa Bandung Raya, rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa dan penyampaian aspirasi melalui Polrestabes Bandung, Sabtu 30 September 2023 di depan Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung.

Mereka akan mendesak Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin agar tidak membiarkan penggunaan Gedung BMC yang notabene adalah aset milik PT. Agronesia dan berada dibawah naungan BUMD Provinsi Jabar.

Forum Mahasiswa Bandung Raya pun menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:

  1. Menyatakan dengan tegas menolak perizinan penggunaan Gedung BMC, Jl. Aceh No. 30, Kota Bandung untuk kepentingan safari politik Bacapres RI a.n. Anies Baswedan.
  2. Kami menuntut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi pihak-pihak yang mengizinkan penggunaan Gedung BMC, Jl. Aceh No. 30, Kota Bandung milik BUMD untuk dijadikan sarana politik.
  3. Kami memohon segera hentikan perizinan penggunaan Gedung BMC, Jl. Aceh No. 30, Kota Bandung untuk kepentingan politik atau sama saja Pemprov Jabar mengizinkan penggunaan fasilitas pemerintah untuk politik yang telah melanggar aturan UU.
  4. Apabila tuntutan yang kami sampaikan tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan melaporkan tindak pelanggaran ini kepada Bawaslu Kota Bandung dan Bawaslu Prov. Jabar selaku lembaga pengawas Pemilu.
  5. Kami mahasiswa sejatinya akan terus mengawal pesta demokrasi di Indonesia yang jujur dan adil, serta mendukung kelancaran tahapan Pemilu 2024. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan