Cecep menuturkan kalaupun status kepemilikan tanah tidak menjadi soal dalam turunnya DAK untuk rehabilitasi bangunan harusnya perdoalan SDN 3 Rejasari bisa diusulkan. Mengapa kalau itu bisa tetapi kenapa macet tak terealisasi. Padahal terakhir kalo bangunan itu pada tahun 2006 dan 2007 dilakukan perbaikan.
“Status tanahnya harus diselesaikan, jangan sampai menggantung sehingga pembangunan tidak berjalan. Itu kan kunci pertama itu, kalau selesai, model sekolah SDN 3 Rejasari bisa diusulkan ke DAK. Kalau DAK tidak ada syarat bagus dong. Usulkan sekolah sekolah yang seperti ini. Walaupun nanti masuknya dari sana secara bertahap paling tidak harapannya lebih jelas,” kata Cecep.
Cecep menilai proses penyerapan anggaran di Banjar bermasalah. Salah satunya faktor teknis seperti komunikasi yang kurang baik dan itu seharusnya bisa terselesaikan, untuk itu harus dari awal harus dilakukan antisipasi.
“Kalo Pemkot dalam hal ini Kadis maupun Sekda berkomunikasi dengan misalnya dengam anggota DPR RI dari sini, sehingga anggaran itu bisa di dorong kesana. Saya kira itu jangan ditutup komunikasinya. Apakah berjalan atau tidak, mereka kan bisa mendorong bawa program ke Banjar,” kata Cecep Dani Sufyan.
Melihat peristiwa ini Komisi III akan melakukan evaluasi. Pihaknya juga akan turun ke lapangan melakukan penelusuran secara khusus melihat kondisi dunia pendidikan di Kota Banjar khususnya bagian Sarpras.
“Sidak secara khusus tidak. Tetapi masing-masing anggota di Komisi III sering menyampaikan itu. Artinya dilingkungan saja didapil masing masing saat rapat kerja ini sekolah ini sekolah ini. Pasti akan turun dengan ada kondisi seperti ini coba evaluasi,” kata Cecep. (CEP)
BACA JUGA: 43 Hektare Sawah di Kota Banjar Gagal Panen