“Di kota Cimahi kasus kekerasan pada anak tahun 2023 ada 8 kasus, tahun lalu lebih banyak, kasusnya ada yang terjadi seperti di sekolah,” ujarnya.
“Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak terhitung sampai bulan September 2023 ini sebanyak 36 kasus yang datang ke TP2TP2A dan sudah ditangani sampai tuntas,” tambahnya.
Data dari Kemenag Kota Cimahi, terkait pernikahan anak harus berusia 19 tahun dan selama tahun 2022, sebanyak 30 anak yang sudah menikah.
Baca Juga:Pajak Alat Berat dan MBLB Bakal Diberlakukan, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB?Dari Juni hingga September 2023, 170 Kasus Kebakaran Ilalang Terjadi Kabupaten Bandung
“Menurut data yang kami terima dari Kemenag Cimahi, data tersebut mengatakan harus 19 tahun. Sementara sebanyak 30 anak yang sudah menikah tahun 2022, kalau tahun 2023 tidak ada,” jelasnya.
Diharapkan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di kota Cimahi akan sepenuhnya tereliminasi, dan jika terjadi, semua insiden tersebut akan segera dilaporkan dan ditangani dengan cermat, tutupnya. (Firman)
