Untuk uang yang diberikan kepada Dimas, langsung dicatat dan dikumpulkan, kemudia setalah dirasakan cukup banyak diberikan kepada terdakwa Khairur Rijal yang saat itu menjabat Skretaris Dinas Dishub Kota Bandung.
Dari pengumpulan fee proyek tersebut uang diberikan untuk anggota Komisi C DPRD Kota Bandung yang disisihkan sebesar 10 persen.
Dimas mengakui, berdasarkan sepengetahuannya uang tersebut diberikan kepada Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi dan Riantono.
Lebih lanjut Dimas mengatakan, selama tahun ini sudah ada empat fee proyek yang dikumpulkan dari berbagai rekanan.
BACA JUGA: Terbongkar! Ada Tradisi Komitmen Fee Proyek
Dimas membeberkan, uang didapatkan PT Tiga Arga sebesar Rp 160 juta. Kemudian PT Mitra Konsultan Rp 22 juta.
‘’Ada dari CV Bintang Jaya Sentosa 67 juta, dan terakhir perusahaan ini memberikan Rp 8 Juta,’’ kata dia.
Dimas membeberkan, hasil dari komitmen fee dikumpulkan pada 2020 sebanyak 14 proyek dengan fee rata-rata 10-15 persen.
Sedangkan pada 2021 sebanyak 47 proyek dengan komitmen fee sama 10 sampai 20 persen.
Sementara fee yang berasal dari Andreas Guntoro selaku terdakwa kasus suap Smart City sebesar Rp 75 juta.
Dimas mengakui, tradisi pemberian uang fee ini telah berjalan sudah lama. Sejak dia menjadi kasie perlengkapan jalan di Dishub.
“Di tahun 2020 saat saya pindah kesini, tradisi itu sudah berjalan” pungkasnya (dam/yan).