JABAR EKSPRES – Polresta Tangerang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden bentrok di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Masing-masing dari para pelaku memiliki peran tertentu dalam kejadian tersebut.
Lihat juga : Cupi Cupita Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Promosi Judi Online
“H terlibat dalam pemukulan dan penganiayaan, C bertindak sebagai perekrut, pembagi uang, dan juga terlibat dalam pemukulan dan penganiayaan. Sedangkan N terlibat dalam pemukulan dan penganiayaan.” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono, Selasa (26/9/23)
Bentrokan tersebut terjadi pada hari Minggu (24/9), yang mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka.
Awalnya, pihak kepolisian telah mengamankan tujuh individu untuk di lakukan pemeriksaan pada Selasa (26/9) dini hari.
Dari tujuh orang yang di amankan, tiga di antaranya yang di kenal dengan inisial H, C, dan N, ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara empat lainnya masih dalam status saksi, dan polisi terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Sigit melanjutkan bahwa polisi juga sedang menyelidiki adanya surat deklarasi yang di terbitkan oleh sekelompok orang.
“Kami akan menyelidiki lebih lanjut keterkaitan surat ini dengan kejadian bentrokan,” tambah Sigit.
Pihak kepolisian juga masih aktif melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif yang melatarbelakangi peristiwa bentrokan.
Serta mengkaji hubungan para pelaku dengan surat yang di duga berasal dari pengurus pasar yang meminta permohonan kepada kelompok yang telah melakukan deklarasi.
Lihat juga : Gara-Gara Masalah Nilai, Siswa Serang Guru di Demak
“Sudah terlihat adanya serangkaian peristiwa yang berkaitan,” kata Sigit.
Sigit menekankan bahwa penyelidikan terhadap peristiwa tersebut masih berlanjut dan pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum secara profesional.