2 Keluhan Kampus Swasta yang Jadi Pembahasan Utama Rakerwil ABP PTSI Oktober 2023

Mahasiswa kampus swasta Uninus Bandung saat melaksanakan kegiatan di Aula Kampus Uninus, Jumat 22 September 2023.
Mahasiswa kampus swasta Uninus Bandung saat melaksanakan kegiatan di Aula Kampus Uninus, Jumat 22 September 2023. September 2023.
0 Komentar

JABAREKSPRES – Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI) Jawa Barat (Jabar) berencana akan melaksanakan rapat kerja wilayah (Rakerwil) pada akhir Oktober bulan depan.

Wakil Ketua APB PTSI Jabar Prof Dr Obsatar Sinaga mengatakan, rakerwil ABP PTSI Jabar nantinya akan membedah berbagai persoalan bagi kampus swasta di Jabar.

“Rakerwil ABP PTSI akan membahas banyak masalah mengenai pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) atau kampus swasta,” ungkap Prof Obi-sapaan akrabnya-Obsatar Sinaga, kepada Jabar Ekspres, baru-baru ini.

Baca Juga:8 Kilogram Sabu Dimusnahkan BNNP JabarKampus Uninus Bandung Cukup Rekomendasi bagi Lulusan SMA/Sederajat, Tersedia 14 Dosen Berpredikat Profesor  

Rektor Univesitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung ini menjelaskan, setidaknya ada dua persoalan krusial yang sedang dihadapi kampus swasta saat ini. Dua persoalan tersebut kata dia, akan menjadi pembahasan utama dalam Rakerwil ABP PTSI Jabar nantinya.

“Yang pertama, mengani pajak. Karena pajak ini kalau ketentuan yang berlaku, pengelolaan PTS dikenakan pajak 50 persen. Tapi di tiap daerah, pajak itu berubah-ubah. Misalnya di Bandung berlaku hanya 40 persen. Itu akan dibahas pada rakerwil nantinya,” akunya.

Prof Obi pun merincikan mengenai persoalan pajak bagi Perguruan Tinggi Swasta. Ternyata, yayasan selaku pengelola perguruan tinggi swasta dikenal pajak hasil usaha selama ini.

“Yayasan selama ini dikenakan pajak penghasilan. Kalau kita ingin mengembangkan kampus, gimana kalau terus-terusan dikenakan pajak?,” keluhnya.

Mestinya menurut dia, pajak hasil usaha yayasan tersebut tidak perlu diterapkan. “Padaha hasil usaha itu dipakai untuk pengembangan kampus swasta. Sementara berdasarkan regulasi yang berlaku, pengurus yayasan enggak boleh digaji,” paparnya.

Kampus Swasta Keberatan

Persoalan kedua, lanjut Prof Obi, mengenai pendirian perguruan tinggi. ABP PTSI kata Prof Obi, keberatan dengan ketentuan pendirian perguruan tinggi.

Di mana, lanjutnya, ketentuan pendirian kampus swasta harus memiliki lahan seluas 5.000 meter persegi untuk akademi, dan 10 ribu luas lahan untuk universitas.

Baca Juga:Perjuangkan Optimalisasi APBN untuk Pendidikan, Rasyid Rajasa: Sesuai Target SDGsSekolah Rimba Indonesia Sabet Juara 3 Asean Robotic Day 2023

“Luas lahan itu besar sekali. Sedangkan dengan sistem yang baru saat ini, orang kuliah tidak perlu ruangan karena bisa online,” terangnya.

0 Komentar