Warga Disabilitas di Kabupaten Bandung Kini Bisa Lebih Mudah Membuat e-KTP

JABAR EKSPRES – Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan aturan yang perlu dilakukan seluruh masyarakat Indonesia di setiap daerah, termasuk di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Oleh sebab itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, melakukan jemput bola bagi warga yang sulit mendaftarkan administratif karena alasan sakit berkepanjangan hingga akses.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Yudi Abdurahman mengatakan, upaya tersebut dilakukan pihaknya melalui program Jempol Pelanduk (Jemput Bola Pelayanan Kependudukan).

BACA JUGA: Pedagang Pasar Baru Akui Hadirnya E-Commerce Sangat Berdampak pada Menurunnya Omzet

“Jempol Pelanduk merupakan program Disdulcapil Kabupaten Bandung, dimana petugas jemput bola warga Kabupaten Bandung,” kata Yudi, Senin (25/9).

Dia menjelaskan, sistem pelaksanaan secara teknisnya, petugas Disdukcapil mendatangi rumah penduduk untuk pelayanan administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.

“Jempol Pelanduk merupakan inovasi pelayanan jemput bola keliling untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan ke pelosok desa-desa,” jelas Yudi.

Dia menerangkan, untuk sasarannya, program Jempol Pelanduk memprioritaskan kepada warga disabilitas dan tidak dipungut biaya, alias gratis.

“Termasuk jemput bola warga yang berada di perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kabupaten/Kota lain atau desa yang berada jauh dari pusat Pemerintah Kabupaten Bandung,” tukas Yudi.

Diketahui, pentingnya administrasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Adminduk.

Pemendagri tersebut terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Aturan yang dimaksud, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

Kemudian mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.

BACA JUGA: Hidran di Kota Bandung Dipastikan Bertambah

Administrasi kependudukan merupakan penataan dan penertiban dalam bentuk dokumen serta data melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Adapun pedokumentasian Adminduk dilaksanakan oleh pihak Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan