Pelaku Pembunuhan Bule Amerika di Kota Banjar Terancam Hukuman Mati!

Bule Amerika bernama Arthur Leigh Welohr WNA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan kepada warga Kota Banjar, Jawa Barat.
Bule Amerika bernama Arthur Leigh Welohr WNA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan kepada warga Kota Banjar, Jawa Barat.
0 Komentar

JABAREKSPRES – Bule Amerika bernama Arthur Leigh Welohr warga negara asing (WNA) telah ditetapkan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap mertuanya sendiri yang terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat.

Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Jupri mengatakan, Arthur Leigh Welohr terancam hukuman mati dengan ancaman pasal 338 KUHP.

“Untuk tersangka ALW disangkakan pasal 338 KUHP pidana tentang tindak pidana, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain, atau karena pembunuhan berencana diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” kata Ali Jupri, Senin (25/9).

Baca Juga:Benarkah Bule Amerika Pelaku Pembunuhan di Kota Banjar Ini, Punya Jejak Kriminal di Negaranya?Faber-Castell Akan Gelar Family Art Competitions di 30 Kota.

Ali mengatakan, Arhtur diduga melakukan pembunuhan terhadapmertua laki-lakinya pada Minggu (24/9) sekira pukul 10.50 WIB di kebun belakang rumah korban.

Kediaman Korban berada di RT 05 RW 02 Lingkungan Randegan 1 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Jawa Barat. Rumah Athur dan mertuanya berdekatan.

“Korban berinisial A ditusuk berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam diduga menggunakan pisau lipat oleh pelaku,” kata Ali Jupri.

Selain dijerat kasus pembunuhan, polisi juga menerapkan kasus kedua yang telah melakukan perusakan rumah milik mertuanya itu.

Perbuatan perusakan itu dilakukan seminggu sebelum aksi pembunuhan, pelaku sempat dilaporkan lantaran menghancurkan barang milik mertuanya.

Meski begitu, pada kasus kedua ini sempat ditempuh jalan damai karena berhubungan dengan konflik keluarga.

Perdamaian tersebut disaksikan langsung oleh Babinsa dan Bhabinkabtibmas Polres Banjar dan aarat desa setempat.

Baca Juga:Kecelakaan Maut Terjadi di Exit Tol Bawen, Puluhan Kendaraan Ditabrak!Program Kang Pisman Kota Bandung Gagal Total, Anggaran jadi Sia-sia!

Namun selang seminggu kemudian, pelaku kembali berulah dengan melakukan tindakan kriminal pembunuhan terhadap mertuanya sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku merasa kesal dengan mertuanya yang telah menerima uang dari istri pelaku sebesar Rp 5 juta.

Untuk perkara kedua tersangka ALW dkenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain.

0 Komentar