JABAR EKSPRES – Penanganan sampah di Kota Bandung yang masih berlarut-larut, bahkan sampai mengharuskan perpanjangan masa darurat sampah. Hal ini menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar).
Justru dengan masalah sampah yang belum juga terselesaikan itu, pemerintah seolah belum fokus dan tidak secara serius memandang persoalan tersebut sebagai suatu kedaruratan.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat, Meiki W Paendong menilai, Satgas Darurat Sampah Kota Bandung yang bertanggung jawab ‘mengurai’ sampah itu seakan-akan sudah salah fokus.
BACA JUGA: Masa Darurat Sampah di Bandung Raya Berakhir Besok, Pemprov Jabar Akan Lakukan Evaluasi
“Satgas Darurat Sampah Bandung terlalu berfokus tangani sampah tercampur yang sudah terlanjur diproduksi. Dampaknya sampah tercampur baru akan selalu ada setiap hari,” tulis Meiki dalam pesan yang diterima Jabarekspres, Sabtu (23/9).
Dirinya menyebut, dalam hal ini pemerintah kota/kabupaten di Cekungan Bandung juga, enggan mengupayakan pergeseran anggaran untuk menangani kedaruratan sampah yang terjadi.
Selain itu, penanganan yang dikerjakan pemerintah sejauh ini masih terasa lambat. Dirinya menjelaskan, seharusnya penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti, di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bisa menjadi momentum soal menangani sampah kolektif.
“Bisa dijadikan momentum oleh pemda dan pemkot mewajibkan semua pihak penghasil sampah untuk melakukan pemilahan sampah,” jelasnya.
Tapi tentunya, kata Meiki, harus ada penegakan hukum bagi yang melanggar dan kesiapan fasilitas pengolahan organik yang tetap dalam skema kedaruratan.
“Sambil secara pararel menyiapkan fasilitas pengolahan sampah organik. Seharusnya Pemkot dan Pemkab memblokir TPS untuk sampah organik lalu mendorong setiap rumah tangga melakukan pengomposan mandiri dan komunal,” tandasnya.
BACA JUGA: Bulog Bandung: Sudah Antisipasi El Nino dari Awal Tahun
Sebelumnya, masa darurat sampah di Kota Bandung diperpanjang lantaran operasional tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti belum kondusif. Keputusan itu diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, menjelang masa tersebut berakhir pada Minggu (24/9).
Selain TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masih belum bisa maksimal beroperasi, langkah perpanjangan itupun Pemkot Bandung ambil karena masih banyaknya sampah yang menumpuk di sejumlah titik.