BACA JUGA: Villa Liar di Puncak Bogor, DPRD: SIKAT!!!
Dwi menyebut, keputusan pencopotan kepala sekolah itu berlaku per 15 hari kerja setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor. Mengingat adanya masa sanggah untuk itu, pihaknya mengajukan keberatannya kepada Wali Kota Bogor.
“Jadi saya sudah melayangkan surat keberatan atas SK Wali Kota Tersebut tertanggal 18 September 2023 dan kami akan melakukan upaya gugatan ke PTUN,” sebutnya.
Ia membeberkan, diketahui dalam pemeriksaan yang dilakukan jajaran Inspektorat, hanya memanggil dan memeriksa beberapa guru dan kepala sekolah. Sedangkan pelapor dan objek dugaan pungutan liar (Pungli) yakni para orang tua siswa tidak diperiksa.
“Saya heran atas pencopotan dan penurunan pangkat Ibu Nopi Yeni, karena dasar pencopotan dan penurunan pangkat adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor,” tutur Dwi.
Dalam kasus ini, Nopi Yeni resmi dicopot dari jabatannya oleh Bima Arya lantaran diduga melakukan pungli dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023. (YUD)
BACA JUGA: Makin Mengenaskan! Pemerintah Diminta Tegas Soal Kondisi Sungai Cileungsi