JABAR EKSPRES – Tunjangan kinerja (Tukin) ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari sejak bulan Juni hingga September 2023 tertahan dan belum dicairkan.
Menanggapi hal itu, Arsan Latif selaku Pj Bupati Bandung Barat menegaskan Tukin gaji ke-13 sebesar 50 persen untuk segera dicairkan. Karena itu merupakan hak PNS.
“Saya sudah sampaikan dalam rapat koordinasi internal yang dilakukan bersama seluruh OPD, bahwa tukin harus segera dicairkan. Karena itu hak dari pusat,” kata Arsan kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Ia mengatakan, tukin itu hak PNS yang diberikan oleh pusat, maka tidak boleh ditunda-tunda. Semestinya, tukin tersebut sudah harus diberikan pada bulan Juni lalu.
“Itu adalah hak dari pusat dan ketika anggarannya ada maka tidak boleh ditunda-tunda karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya PNS di KBB,” katanya.
BACA JUGA: Habiskan Rp20 Miliar, Alun-alun Cililin KBB Unjuk Kemolekan
Tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS. Selama ini, pemerintah mengatur rumusan pemberian tukin bagi PNS dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS.
Informasi yang dihimpun hingga saat ini Tukin sebesar 50% yang harusnya dicairkan bersamaan dengan pencairan gaji ke-13, belum diberikan kepada ribuan PNS di lingkungan Pemda KBB. Total anggaran besaran Tukin yang nilainya 50% sekitar kurang lebih Rp12 miliar.
Sementara aturan soal gaji ke-13 tertuang dalam Perbup Nomor 16 Tahun 2023. Di pasal 3 dan 4 dijelaskan soal pemberian gaji ke-13, yang besarnya sesuai dengan pangkat, status ASN, dan jangka waktu kerja si penerima gaji. Berdasarkan informasi gaji ke-13 yang diberikan untuk PNS di KBB mencapai sekitar Rp22-25 miliar.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Pemda KBB, Asep Sehabudin mengatakan tukin yang berbarengan dengan gaji ke-13 itu biasanya peruntukkannya untuk membantu keperluan pendidikan sekolah. Sementara gaji dan Tukin ke-14 yang besarnya 50% untuk memenuhi keperluan hari raya. Sehingga pastinya sangat dinantikan oleh PNS yang berhak mendapatkannya.