JABAR EKSPRES – Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah dibuka mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Seleksi PPPK ini terdiri dari dua kategori, yaitu PPPK Umum dan PPPK Khusus, masing-masing dengan persyaratan dan kebutuhan yang berbeda.
Mari kita bahas perbedaan, syarat, dan ketentuan keduanya.
Perbedaan Antara PPPK Umum dan Khusus
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, pelamar eks THK-II adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.
Baca Juga:Para Ahli Prediksi Bumi Dihantam Asteroid Bennu, Ini TanggalnyaInfluencer Kebugaran Meninggal Akibat Serangan Jantung Ganda, Apa Itu? Ini Penjelasannya
Sementara tenaga non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar, dan mereka juga harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus pada instansi yang dilamar, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
b. Kebutuhan
Jumlah kebutuhan PPPK Umum dan Khusus berbeda, dimana kebutuhan PPPK Khusus lebih dominan dibandingkan PPPK Umum. Berikut adalah rincian jumlah kebutuhan:
- PPPK Khusus paling banyak mencapai 80 persen dari total kebutuhan.
- PPPK Umum paling sedikit 20 persen dari total kebutuhan.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK 2023
Persyaratan PPPK Umum berlaku untuk semua formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan PPPK Khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar.
Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar yang ingin mendaftar pada seleksi PPPK 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memenuhi syarat sesuai peraturan instansi yang dilamar, termasuk formasi dan jabatan yang ditentukan.
- Memenuhi batas usia yang berlaku sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara selama dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Bukan pegawai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri).
- Bukan anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
