JABAR EKSPRES – Kabar menggembirakan telah datang bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 akan segera di buka pada tanggal 22 September 2023.
Bagi mereka yang belum berhasil mendaftar pada gelombang sebelumnya, ini adalah kesempatan yang tidak boleh di lewatkan.
Selain itu, untuk mendapatkan informasi terkini tentang pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61, Anda dapat mengunjungi Instagram resmi @prakerja.go.id.
Lihat juga : Sebelum Dibuka Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61 Biar Dapat Insentif Rp4,2 Juta
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja di gelombang 61, Anda perlu membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu, yang dapat Anda lakukan melalui situs web www.prakerja.go.id.
Sementara, jika sudah memiliki akun Prakerja, Anda dapat langsung mendaftar untuk gelombang yang tersedia di halaman utama situs.
Namun, sebelum Anda mendaftar untuk gelombang 61, ada beberapa tips penting yang perlu Anda ketahui agar berhasil lolos seleksi Kartu Prakerja.
Tips Lolos Kartu Prakerja
Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam Kartu Prakerja sehingga Anda dapat lolos dan memperoleh insentif sebesar Rp4,2 juta:
1. Penuhi Persyaratan
Pastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan yang di perlukan untuk menjadi peserta Program Kartu Prakerja.
Ini termasuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, tidak sedang menjalani pendidikan formal, memiliki status sebagai pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, atau pekerja yang di rumahkan.
Selain itu, Anda juga tidak boleh memiliki jabatan sebagai pejabat negara, anggota DPRD, aparat sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Penting untuk di catat bahwa hanya dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang di perbolehkan menjadi penerima Prakerja.
2. Periksa Data yang Dimasukkan
Pastikan bahwa data yang Anda masukkan dalam formulir pendaftaran adalah benar dan sesuai dengan data yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil).
Periksa informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan NIK.