Ini Alasan BPN Kota Depok Belum Bayarkan Lahan Situ Krukut yang Dibangun Jalan Tol

Surat itu terbit, setelah adanya pengajuan oleh para advokat dan konsultan hukum pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari dengan nomor surat tertanggal 07 Mei 2018 dengan Nomor: 01/Cons-Dpk.3/V/2018.

Pemohon mengajukan permohonan ke PN Depok terkait penawaran dengan nilai Rp192.375.080.000.

BACA JUGA: Hasil dari Kecelakaan Truk di Tanjungsari, 1 Unit Crane dan Badak 55 Diturunkan Untuk Evakuasi

Nilai tersebut merupakan pembayaran ganti kerugian atas hamparan bidang tanah negara eks situ seluas 78.270 M2 yang terletak di Kelurahan Krukut, Limo yang terkena pembangunan Jalan Tol Desari.

Kedua, penetapan dari PN Depok dengan Nomor: 3/Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk dengan dasar adanya surat dari para advokat dan konsultan hukum dari PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari dengan nomor surat Nomor: 01/Cons-Dpk.3/V/2018.

Isi surat yang dimohonkan ke Ketua PN Depok terkait dengan penawaran sejumlah uang sebesar Rp 10. 355.550.000 yang merupakan pembayaran ganti kerugian atas bidang tanah negara eks Situ seluas 4.285 M2 yang juga berada di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo. Kedua surat tersebut telah ditetapkan oleh PN Depok pada 17 Mei 2018.

“BPN Kota Depok berharap, dengan adanya penjelasan yang kami sampaikan mengapa UGK eks Situ Krukut belum dibayarkan dapat dipahami secara jernih oleh masyarakat,” terang Indra Gunawan.

Untuk diketahui, pada bidang-bidang tanah yang diminta UGK oleh masyarakat tersebut, terdapat perkara Nomor: 187/Pdt.G/2017/PN.Dpk Jo dan Nomor: 485/PDT/2019/ PT.BDG Jo. No. 3225 K/Pdt/2022 yang saat ini masih dalam proses PK.

Sementara untuk perkara Nomor: 262/Pdt.G/2020/PN.Dpk Jo. No. 87/PDT/2023/PT.Bdg saat ini masuk dalam proses kasasi. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan