JABAR EKSPRES – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan 2.455 akses keuangan yang terkait dengan perjudian online telah diblokir sebagai upaya untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
Akses keuangan yang dimaksud adalah akses ke rekening bank dan dompet elektronik, atau dikenal dengan e-wallet.
Terkait dengan penghapusan akses keuangan yang terkait dengan perjudian online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara rutin mendukung proses identifikasi akun-akun yang relevan dan hingga 17 September 2023, sebanyak 1.931 akun yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Baca Juga:Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih Resmikan TPS Pasar Bantuan dari Bank BRIIkuti Taekwondo Internasional Open 2023 di Yogyakarta, Siswa SMPN Asal Kota Bogor ini Raih Medali Perak
Pada 17 September 2023, Departemen tersebut telah memutus akses ke 971.285 situs dan konten perjudian online.
“Kami ingin membuat suasana atau ekosistem perjudian online menjadi tidak menyenangkan bagi mereka, sehingga mereka memulai lagi, kami akan tutup, kami akan tutup,” kata Budi.
Budi menyadari bahwa para penjudi online akan terus mencari cara untuk melakukan aksinya, meskipun ruang gerak mereka sudah sangat dibatasi dengan berbagai cara oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menolak dan menjauhi aktivitas perjudian online.
Selain itu, masyarakat didorong untuk mengingat bahwa perjudian online adalah kegiatan yang berbahaya dan dilarang oleh hukum.
