JABAR EKSPRES – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan 2.455 akses keuangan yang terkait dengan perjudian online telah diblokir sebagai upaya untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
Akses keuangan yang dimaksud adalah akses ke rekening bank dan dompet elektronik, atau dikenal dengan e-wallet.
“Hingga 17 September 2023, bank dan platform telah memblokir 1.450 rekening dan 1.005 dompet elektronik,” kata Budi dikutip dari Antara, Selasa (19/9/23).
BACA JUGA : Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih Resmikan TPS Pasar Bantuan dari Bank BRI
Pemblokiran akses keuangan terhadap perjudian merupakan hasil kerja sama lintas sektor dan pemerintah dalam memerangi perjudian online.
Terkait dengan penghapusan akses keuangan yang terkait dengan perjudian online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara rutin mendukung proses identifikasi akun-akun yang relevan dan hingga 17 September 2023, sebanyak 1.931 akun yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
“Kami mengepung semuanya, setiap perangkat, setiap alat, semua yang bisa terkait dengan perjudian online, kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia tentang sistem pembayaran, dengan OJK untuk memantau aktivitas perbankan, kalau kami tidak bisa menggunakan semuanya, apa yang akan dia lakukan?,” kata Budi.
BACA JUGA : Terancam Stop Selling, PT Jamkrida Jabar Minta Suntikan Modal Dasar Rp1,2 Triliun
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang bertanggung jawab untuk menciptakan dunia maya Indonesia yang efektif, secara teratur memutus akses ke konten dan situs web yang terkait dengan perjudian online.
Pada 17 September 2023, Departemen tersebut telah memutus akses ke 971.285 situs dan konten perjudian online.
“Kami ingin membuat suasana atau ekosistem perjudian online menjadi tidak menyenangkan bagi mereka, sehingga mereka memulai lagi, kami akan tutup, kami akan tutup,” kata Budi.
Budi menyadari bahwa para penjudi online akan terus mencari cara untuk melakukan aksinya, meskipun ruang gerak mereka sudah sangat dibatasi dengan berbagai cara oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menolak dan menjauhi aktivitas perjudian online.
Selain itu, masyarakat didorong untuk mengingat bahwa perjudian online adalah kegiatan yang berbahaya dan dilarang oleh hukum.