“Namun jika terlapor masih berusia anak, maka untuk proses hukumnya wajib mempedomani peraturan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ungkap Nahar.
KemenPPPA Pastikan Anak SD yang Menjadi Korban Penusukan Hingga Buta Akan Mendapatkan Pendampingan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News