“Statusnya belum WNI. Belum lama ini sudah melakukan izin perpanjangan Kitas. Kami di sini hanya pendampingan domisili tinggal saja,” kata Yayat.
Permasalah ini, kata Yayat, masalah internal keluarga sehingga WNA sendiri belum memahami adat karakteristik warga di Kota Banjar dan terkendala bahasa juga.
“Kami sudah mediasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengislahkan. Kita juga sudah buatkan surat pernyataan dengan dituangkan menggunakan dua bahasa, Bahasa Indonesia dan Inggris sehingga dapat dipahami oleh semua pihak. Memang ada pelaporan ke Kepolisian dan Polisi sudah melakukan tindakan, karena ini persoalan keluarga sehingga berusaha untuk penyelesaian secara kekeluargaan,” pungkas Yayat. (CEP)
Baca juga: Aturan Tumpang Tindih, Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup Ciamis Terombang-ambing!