JABAR EKSPRES- Dalam Islam, adalah tugas suami untuk menyediakan nafkah bagi keluarganya melalui bekerja. Prinsip ini merupakan landasan utama yang terdapat dalam banyak ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Salah satu ayat Alquran yang mencerminkan tanggung jawab suami untuk menyediakan nafkah adalah sebagai berikut:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ‘Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (An-Nisa [4]:34)
BACA JUGA : Polimik Larangan Abaya di Prancis Masih Berlangsung
Dari hadis-hadis yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, kita juga dapat memahami betapa pentingnya bagi suami untuk bekerja dan menyediakan nafkah bagi keluarganya. Nabi Muhammad SAW sendiri merupakan contoh yang baik dalam hal ini, karena beliau bekerja sebagai pedagang sebelum menerima wahyu sebagai nabi.
Dalam salah satu hadits juga disebutkan, “Rasulullah saw bersabda: Nafkah yang diberikan seorang kepala rumah tangga kepada keluarganya bernilai sedekah. Sungguh, seseorang diberi ganjaran karena meski sesuap nasi yang dia masukkan ke dalam mulut keluarganya,” (HR Muttafaq alaih).
BACA JUGA : Alasan Pemerintahan Mesir Terapkan Larangan Cadar di Sekolah