Ada 1.574 Formasi PPPK 2023 di Kabupaten Cianjur, Cek Sekarang!

JABAR EKSPRES – Kabar gembira untuk para pelamar CASN, Pemkab Cianjur umumkan penerimaan PPPK 2023 sebanyak 1.574 formasi di tahun ini.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kabupatan Cianjur melalui BKPSDM Kabupaten Cianjur di Instagram resminya.

“Pemerintah Kabupaten Cianjur membuka lowongan penerimaan CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur Formasi Tahun 2023 untuk jenis formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.574 formasi,” tulis BKPSDM Kabupaten Cianjur dikutip dari Instagramnya @bkpsdmcianjurkab, Senin (18/9/2023).

Adapun untuk rincian formasi PPPK Kabupaten Cianjur tahun 2023 sebagai berikut:

  • PPPK guru : 843 Formasi
  • PPPK tenaga kesehatan : 499 formasi
  • PPPK teknis : 232 formasi

BACA JUGA: Cek 2.531 Formasi PPPK 2023 Pemda Kabupaten Tasikmalaya

Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai rincian formasi, persyaratan, dan petunjuk teknis lainnya terkait seleksi PPPK tahun anggaran 2023, Anda dapat mengunjungi website resmi Pemkab Cianjur di www.bkppd.cianjurkab.go.id.

Pastikan untuk memeriksa website tersebut secara berkala agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait seleksi PPPK 2023.

Penerimaan PPPK 2023 ini sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 546 tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Seperti yang sudah diinformasikan, untuk tahun ini di Pemda tidak ada formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dikhususkan untuk seleksi PPPK.

BACA JUGA: PPPK 2023 di Pemda Sumedang Ada 785 Formasi, Cek Infonya!

Seleksi penerimaan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023 akan diadakan bersamaan dengan seleksi CPNS.

Penerimaan PPPK tahun ini melibatkan profesi khusus seperti guru, pekerja teknis, dan tenaga kesehatan. Selain itu, ada juga profesi lain yang tersedia sesuai dengan kebutuhan instansi-instansi pemerintah.

Perlu diingat bahwa terdapat perbedaan dalam status kerja antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan kontrak berdasarkan masa waktu yang dibutuhkan. Masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun, dan kontrak dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan serta penilaian kinerja.

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan