JABAR EKSPRES- Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, yang dapat dilihat di laman Logam Mulia, tidak mengalami perubahan pada Senin pagi, tetap berada pada Rp 1.075.000 per gram. Hal ini juga sesuai dengan posisi harga pada Sabtu (16/9/2023) dan Ahad (17/9/2023).
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini tetap stabil di Rp 955.000 per gram, sama dengan harga buyback pada Sabtu (16/9/2023) dan Ahad (17/9/2023).
Dalam transaksi jual, ada potongan pajak sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Jika penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk bernilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca Juga:Tim Ilmuan Mengatakan Bahwa Merokok dapat Mempercepat Penuaan DiniViral ada Objek Terang yang diduga Meteor Jatuh di Bandung, ini Kata BRIN
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang terdaftar di Logam Mulia Antam pada Senin pagi:
– 0,5 gram: Rp 587.500
– 1 gram: Rp 1.075.000
– 2 gram: Rp 2.090.000
– 3 gram: Rp 3.110.000
– 5 gram: Rp 5.150.000
– 10 gram: Rp 10.245.000
– 25 gram: Rp 25.487.000
– 50 gram: Rp 50.895.000
– 100 gram: Rp 101.712.000
– 250 gram: Rp 254.015.000
– 500 gram: Rp 507.820.000
– 1.000 gram: Rp 1.015.600.000.
Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembeli dengan NPWP, PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara untuk non-NPWP, PPh 22 sebesar 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan diberikan setiap kali melakukan pembelian emas batangan.
