- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
- Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda
- Paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya
- Paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama
Sementara itu, untuk pelamar pada jabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan ketentuan berikut:
- Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli
- Paling singkat 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S3 (Doktor) pada jenjang lektor
- Paling singkat 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 (Magister) pada jenjang lektor
- Paling singkat 5 tahun pada jenjang lektor kepala
Simak informasi mekanisme PPPK tahun 2023 untuk jabatan fungsional 2023 melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 648 Tahun 2023.