Pemeran Film Dewasa di Jakarta Selatan Akan Diperiksa Hari ini

Lihat juga : Tukang Parkir di Ciamis Aniaya Istri Hingga Meninggal

Diketahui bahwa kelompok ini telah memproduksi 120 film dewasa sejak tahun 2022 dan telah menghasilkan keuntungan hingga Rp 500 juta.

Kelima tersangka tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Mereka di jerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan