Ada lima ciri yang menjadi acuan bagi warga atau masyarakat untuk memenuhi kuota yang telah tersedia:
- Sudah masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusdatin, karena DTKS merupakan referensi data untuk penyaluran bansos.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar secara online dan sesuai dengan data di Dukcapil, DTKS, serta SIK-NG.
- Termasuk dalam penambahan atau penggenapan kuota yang ditentukan oleh Kementerian Sosial, dengan proses yang berlangsung secara sistematis dan tidak dapat diprediksi.
- Merupakan keluarga miskin atau rentan yang berada pada desil terbawah data kemiskinan, yang telah tercatat dalam DTKS.
- Tidak termasuk dalam golongan penerima upah minimum regional (UMR), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah berbentuk badan hukum.
