JABAR EKSPRES – Memasuki tahun politik 2024, sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai ramai memasang baliho-baliho.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpiana mengaku sudah membuat kajian hukum dan rencananya akan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan.
“Minggu ini akan kita sampaikan ke teman-teman panwaslu kecamatan untuk menginventarisir beberapa zona dan alat peraga yang memang melanggar aturan sebagaimana surat KPU 776,” ujar Kahpiana saat ditemui, Kamis (14/9/2023).
Kahpiana menambahkan, saat ini ada beberapa titik alat peraga yang dilarang seperti di sektor pemerintahan, tempat pendidikan dan juga rumah ibadah yang harus netral dan clear dari Alat Peraga Kampanye (APK).
Menurutnya, untuk saat ini pemasangan APK sendiri sudah disosialisasikan dan sudah diperbolehkan, namun yang tidak boleh yakni muatan kampanyenya.
Pemasangan APK ini menurutnya tidak keluar dari jadwal kampanye, karena sampai saat ini mekanisme kajian hukumnya masih belum ada.
“Karena memang hari ini KPU membuka ruang untuk bacaleg dan partai politik melakukan sosialisasi tanpa ada tiga unsur tadi, citra diri, ajakan dan juga visi misi,” ungkapnya.
Namun pihaknya tetap melihat ada beberapa Bacaleg yang sudah menunjukan citra diri dan nomor urut serta ajakan untuk mencoblos yang nantinya akan dibersihkan.
“Memang ada beberapa yang sudah menunjukan citra diri, nomor urut dan ajakan untuk mencoblos memang sudah ada, nanti itu yang kita akan rekomendasikan ke teman-teman Satpol PP untuk dibersihkan,” tegasnya
Selain itu pemasangan baliho pihaknya pun kata Kahpiana mengimbau kepada para bacaleg agar tidak memasang spanduk di pohon-pohon karena bisa merusak lingkungan.
“Kita juga mengimbau kepada seluruh bacaleg yang hari ini berkontestasi di Kabupaten Bandung agar tidak merusak lingkungan, misal pemasangan di pohon, tiang listrik dan mengganggu ketertiban itu yang paling utama,” terangnya.
“Kalau masih membandel kita akan melakukan rekomendasi kepada Satpol PP untuk ditertibkan,” lanjutnya.