JABAR EKSPRES – Tidak usah bingung jika ingin berobat, dan ini berlaku di Seluruh Indonesia, asalkan memiliki peserta Jaminan Kesehatan Sosial (JKN) aktif.
Kepala BPJS Kesehatan Depok, Elshe Theresia mengatakan penggunaan KTP untuk berobat sudah diberlakukan di Seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Program JKN Bantu Seorang Buruh Operasi Ablasio Retina
“Jadi penggunaan KTP (untuk berobat) sudah berlaku bagi peserta JKN aktif, dan bisa mengakses layanan (BPJS Kesehatan) dengan menggunakan KTP,” kata Elshe Theresia, Rabu, 13 September 2023.
Sehingga menurutnya, peserta JKN aktif dapat berobat di faskes terdaftar masing-masing hanya dengan KTP saja tanpa harus menunjukkan kartu BPJS dan hal ini berlaku untuk seluruh peserta JKN di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Bandung Pastikan FKTP Penuhi Komitmen Layanan bagi Peserta JKN
Ia menjelaskan, penggunaan KTP untuk berobat bagi peserta JKN tidak hanya di wilayah yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC). Di wilayah yang belum mencapai itu sudah juga bisa berobat cukup dengan menggunakan KTP.
“UHC tidak UHC di seluruh Indonesia sudah berlaku berobat menggunakan KTP bagi peserta JKN aktif bisa mengakses layanan ini,” kata Elshe Theresia.
Ia menjelaskan untuk wilayah kota atau kabupaten sudah mencapai UHC yaitu penduduknya sudah didominasi peserta JKN.
“Kebijakan berobat dapat hanya menggunakan NIK bagi peserta JKN aktif ini sudah berjalan cukup lama bahkan dari awal tahun 2023 ini,” ujar Elshe Theresia.
Elshe Theresia berharap pelayanan kesehatan bisa dibedakan antara KTP dan UHC.
“Jadi mohon dibedakan antara KTP dengan UHC. KTP ini tidak ada hubungannya dengan UHC. Kalau sudah UHC baru bisa KTP, gak juga. UHC gak UHC berobat pakai KTP bisa digunakan. Catatannya hanya orang itu peserta JKN aktif,” pungkasnya. (Mg10)