Bawaslu Nyatakan Tayangan Azan Ganjar Bukan Kampanye

JABAREKSPRES – Menyikapi polemik tayangan azan di televisi swasta nasional yang menampilkan sosok capres Ganjar Pranowo, Bawaslu dan KPU mengeluarkan pernyataan bahwa tayangan tersebut bukanlan bagian dari kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, sebuat kegiatan atau acara dinyatakan kampanye jika ada peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk sebagai peserta pemilu.

Selain itu, pada kegiatan tersebut harus mengandung unsur ajakan sesuai dengan tujuan kampanye yang dimaksud.

‘’Jadi Capres Ganjar Pranowo yang ditampilkan dalam tayangan azan tersebut bukanlah kampanye,’’ujar Ketua Bawaslu RI Bagja kepada wartawan dikomplek parlemen, senayan, Rabu, (13/9).

Bagja mengatakan, meski Ganjar Prabowo sebagai Bakal Valon Presiden yang diusung oleh PDIP, secara eksplisit belum menjadi peserta pemilu. Sebab, Bacapres Ganjar belum melakukan pendaftaran ke KPU. Bahkan Tahapan pendaftaran belum dibuka.

“Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar,” katanya.

Selain itu, Bagja menegaskan bahwa tayangan azan tersebut bukan bagian dari kampanye. Sebab, biasanya kampanye akan menawarkan visi dan misi dan program pencitraan diri.

‘Dengan begitu tayangan azan di televisi tersebut bukanlah dari kampanye. Sebab, tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017,” tutur Bagja.

Selain itu, Komisioner KPU, Idham Holik menilai, kasus tayangan azan Ganjar Pranowo bukan termasuk urusan penyelenggaraan pemilu.

Hal ini disebabkan, saat ini pemilu belum memasuki tahapan kampanye. Bahkan, tahapan pendaftaran Bacapres dan Cawapres belum dibuka.

“Saat ini belum ada peserta pemilu presiden dan wakil presiden, pendaftaran juga belum dibuka dan belum memasuki kampanye,’’ kata dia.

Menurut Idham, masa kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023. Sehingga yang ditampilkan dalam tayangan azan di televisi belum menjadi ranah KPU.

Meski begitu, seharusnya jika merujuk pada undang-undang penyiaran tayangan azan tersebut merupakan ranah dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Untuk diketahui, tayangan azan magrib yang disiarkan oleh salah satu stasiun TV swasta menjadi perdebatan di media sosial.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan