“Bisa Undang-Undang pelanggaran pemilu atau bisa masuk Undang-Undang ITE, nanti lihat dari sisi kajiannya dulu,” terangnya.
Kahpiana pun menyebut, saat ini penggunaan media sosial sendiri sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) No 15 tahun 2023 tentang beberapa konten yang tidak boleh digunakan.
“Yang terbaru itu kan memang ada beberapa konten yang tidak boleh menggunakan jaringan publik, nah itu kan memang diatur mekanisme,” tuturnya.
Selain itu, Bawaslu RI juga sudah memberikan himbauan kepada setiap kontestasi pemilu baik perorangan atau partai agar tidak menggunakan jaringan publik seperti televisi dan lain sebagainya.
“Sebelum memasuki tahapan kampanye, kemarin himbauan bawaslu RI itu tidak boleh digunakannya terkait dengan jaringan publik seperti Televisi dan lain sebagainya. Dan hari ini, alhamdulilah setelah pasca himbauan itu tidak ada. Memang itu diatur dalam mekanisme pengawasan kita,” pungkasnya. (Agi)
BACA JUGA: Bung Madin: Kabupaten Bandung Dalam Zona Kegelapan