JABAR EKSPRES – Bagi masyarakat yang masih pemula dan ingin memulai investasi namun belum memahami apa itu reksa dana? Berikut informasinya di bawah ini lengkap dengan 5 jenis produknya.
Bagi pemula yang ingin melakukan investasi, reksa dana bisa menjadi salah satu produk investasi yang cocok.
Tak hanya bagi pemula, reksa dana juga menjadi produk investasi yang sesuai untuk seseorang yang mempunyai waktu terbatas.
Hal ini karena reksa dana dikelola oleh pihak profesional yang berpengalaman atau disebut dengan Manajer Investasi (MI).
Apa Itu Reksa Dana Bagi Pemula?
Dilansir dari situs OJK, reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat (investor) untuk diinvestasikan dalam portofolio efek (gabungan beberapa efek) oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi adalah pengelola yang akan mengatur porsi penempatan dana pada pasar uang, saham atau surat utang.
Mereka juga yang akan menentukan komposisi saham apa yang akan dibeli.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi pada Reksa Dana bisa melalui perusahaan Manajer Investasi, Sekuritas, dan Bank yang menjadi Agen Penjual Reksa dana yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun untuk pembukaan awal reksa dana dapat dimulai dengan nominal Rp 10 ribu saja.
Kemudian investor juga dapat menentukan apakah akan secara rutin menambahkan dana di reksa dana miliknya atau tidak.
BACA JUGA: Mengenal Investasi Reksadana Bibit, Benarkah Minim Risiko dan Terbukti Cuan?
5 Jenis Produk Reksa Dana
Merangkum dari laman resmi OJK, berikut adalah 5 jenis produk reksa dana yang bisa menjadi referensi bagi Anda yang ingin memulai investasi.
1. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana pasar uang memiliki aturan investasi 100% pada instrumen pasar uang atau surat berharga dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
Jenis investasi ini cocok untuk pemenuhan tujuan keuangan dengan jangka waktu pendek (kurang dari 1 tahun) atau investor dengan profil yang sangat konservatif.
Tak hanya itu, reksa dana pasar uang juga minim risiko dan imbal hasilnya juga relatif lebih kecil.