Adapun untuk inisial artis stersebut di antaranya SE, E, MGP, S, J, AB, ZS, CN, M dan AB.
Sedangkan artis yang diduga terlibat berinisial, UR, RA, NP. AG, dan R.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para artis yang memerankan film dewasa itu mendapat bayaran berkisar Rp10 hingga Rp15 juta per judul film.
Sedangkan untuk langganan konten film dewasa berkisar Rp 50 ribu per hari sampai dengan Rp 150 ribu per minggu.
Untuk berlangganan per bulan sebesar Rp250 ribu sedang per tahun sebesar Rp500 ribu.
‘’Mereka telah meraup untung dari menjual konten dewasa tersebut yang mencapai Rp 500 juta dalam setahun beroperasi,’’ kata dia.
Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi dimulai awal 2022 sudah sekitar Rp 500 juta,” pungkas Ade. (bij/yan)