Sidang Paspampres yang Bunuh Imam Maksyur Akan Terbuka

JABAR EKSPRES- Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, dengan tegas menegaskan bahwa tidak akan ada impunitas bagi anggota TNI (paspampres) yang terlibat dalam insiden tragis yang menyebabkan kematian Imam Masykur (25) di Aceh.

Panglima Yudo menjelaskan bahwa saat ini pelaku-pelaku tersebut telah ditahan di Markas Polisi Militer Kodam Jaya guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan yang akan diikuti dengan pengadilan dan pemberian hukuman yang berat.

“Komitmen saya adalah bahwa mereka harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya, tanpa pengecualian, dan tidak akan ada upaya untuk menyembunyikan kebenaran,” kata Panglima Yudo dalam pernyataannya pada hari Senin, 11 September 2023.

Lebih lanjut, Panglima juga menyampaikan bahwa proses Pengadilan Militer yang berkaitan dengan kasus penganiayaan pemuda Aceh yang menyebabkan kematian tersebut akan terbuka untuk umum.

 

Baca juga: Kronologi Cak Imin Jadi Cawapres Anies Baswedan, Tak Luput dari Peran Surya Paloh?

 

“Walaupun ini adalah Pengadilan Militer, sidangnya akan diadakan secara terbuka untuk umum. Silakan masyarakat melihat bagaimana proses sidang berlangsung,” tambah Yudo Margono.

 

Baca juga: Karhutla Kerap Terjadi di Tengah Musim Kemarau 2023, Walhi Nilai Insiden Akibat Ulah Manusia

 

Panglima Yudo Margono juga menekankan bahwa para pelaku telah ditahan di Markas Polisi Militer Kodam Jaya guna menjalani tahap penyelidikan dan penyidikan yang berjalan saat ini.

Sebagaimana diketahui, Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah secara resmi menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian pemuda Aceh.

“Ada tiga orang tersangka yang telah kami amankan,” kata Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar kepada para wartawan pada hari Senin, 28 Agustus 2023.

Irsyad memastikan bahwa dua dari pelaku tersebut adalah anggota TNI, walaupun keduanya bukan anggota Paspamres.

“Ketiganya adalah anggota TNI, satu di antaranya berasal dari Paspampres, sementara yang lainnya bukan,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan