Kebijakan Lulus Tanpa Skripsi di UMS Sudah Lebih Dulu Diterapkan

JABAR EKSPRES –UMS diketahui sudah lebih dulu menerapkan terkait kebijakan lulus tanpa skripsi.

Kemendikbud Ristek baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri No. 53 Tahun 2023 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan ini diumumkan dalam acara Merdeka Belajar Episode ke-26 dengan tema “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.”

Melansir dari laman LLDIKTI6 Kemdikbud, dalam merespons Peraturan Menteri tersebut, Prof. Harun Djoko Prayitno M.Hum selaku Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menyatakan bahwa UMS telah menerapkan kebijakan kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE) sejak 2,5 tahun yang lalu.

Sebagai hasil dari OBE tersebut, mahasiswa UMS tidak lagi diwajibkan untuk membuat skripsi alias bisa lulus tanpa skripsi.

BACA JUGA: 3 Kampus di Bandung Luluskan Mahasiswa Tanpa Skripsi, Ada Uninus dengan Jumlah 350 Mahasiswa 

Sebagai gantinya, mereka berpartisipasi dalam pengembangan inovasi seperti penulisan paper, berpartisipasi dalam konferensi, menghasilkan prosiding, mengajukan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), paten, dan teknologi tepat guna.

“Turunan dari OBE itu, mahasiswa UMS tidak harus membuat skrpsi. Turunan Pengembangan Talenta Inovasi Mahasiswa UMS, paper, konferensi, prosiding, HAKI, paten dan teknologi tepat guna sebagai pengganti skripsi,” ujar Wakil Rektor Bidang Akademik itu dikutip dari keterangan di LLDIKTI6 Kemdikbud, Jumat, (8/9/2023).

Dalam konteks pengembangan inovasi, UMS telah mengabstraksi 8 standar menjadi hanya 3 standar, yaitu input, proses, dan output/outcome.

Dengan desain OBE yang diterapkan, kompetensi holistik dan talenta inovasi menjadi fokus utama, dengan bobot atau porsi sekitar 65% hingga 70%.

BACA JUGA: Ini Alasan Rektor Uninus Bandung Tak Wajib Susun Skripsi sebagai Tugas Akhir Mahasiswa

Prof. Abdul Mu’ti, M.Ed., Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru.

Sudah banyak negara seperti Malaysia, Turki, Australia, dan beberapa negara lainnya, skripsi tidak lagi dianggap sebagai bagian yang harus dipenuhi oleh mahasiswa sebagai syarat kelulusan.

Oleh karena itu mahasiswa tidak diwajibkan menulis skripsi, tetapi mereka dapat menggantinya dengan membuat kertas kerja atau produk ilmiah dalam bentuk lain yang memiliki bobot setara dengan skripsi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan