Hukum Mendatangi Dukun atau Orang Pintar untuk Pengobatan

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari.”(HR. Muslim).

Nabi Shallallahu alaihi wasallam juga bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan ia membenarkan ucapannya, maka ia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.”(HR. Ahmad, hasan).

Baca juga  : Polemik Ritual Kendi Nusantara Syirik, Paranormal Bocorkan Penerawangannya

Dua hadis di atas adalah ancaman keras bagi yang mendatangi dukun. Apabila hanya sekadar bertanya namun tidak membenarkannya maka sudah mendapat ancaman tidak diterima salatnya selama empat puluh hari. Apabila dia membenarkan ucapan sang dukun, maka hukumannya lebih berat yaitu berarti kufur terhadap Nabi Shallallahu alaihi wasallam.

Syekh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah dalam Fathul Majiid menjelaskan, Dzahir hadis menunjukkan tentang kufurnya orang yang meyakini dan membenarkan berita dukun dengan berbagai bentuknya. Kesimpulannya bahwa bertanya ke dukun dan membenarkannya termasuk untuk perkara pengobatan maka hukunya haram, termasuk dosa besar, bahkan bisa merusak tauhid seseorang (lihat dalam Al Mufiid fii Muhimmati at Tauhiid hal. 259-260). Wallahu ‘Alam.

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan