Buang Sampah Sembarangan? Wajib Bayar Rp50 Juta!

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi terus menekan perilaku buruk masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Tak segan-segan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada warga yang buang sampah sembarangan berupa denda Rp50 juta. Hal itu ditekankan pemerintah agar persoalan sampah di Kota Cimahi ini tidak berlarut-larut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menegaskan, mengubah perilaku masyarakat untuk mengelola sampah dari rumah cukup sulit. Lantaran masih banyak ditemukan oknum warga yang tidak bertanggung jawab membuang sampah bukan pada tempatnya.

“Kami akan memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, maka pelaku bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara,” ujar Chanifah, Minggu (10/9).

BACA JUGA: Karhutla Kerap Terjadi di Tengah Musim Kemarau 2023, Walhi Nilai Insiden Akibat Ulah Manusia

Bahkan pihaknya bersama penegak Perda dari Satpol PP terus memantau titik-titik rawan di mana masyarakat sering membuang sampah sembarangan.

“Memang saat hanya sebagian kecil saja yang masih membuang sampah sembarangan, contoh beberapa hari lalu ada beberapa warga yang buang sampah ke sungai. Namun sebagian besarnya sudah mulai sadar dan mau memilah sampah dari rumahnya masing-masing,” katanya.

Kenapa perlu memilah sampah dari rumah kata dia, karena saat ini pengangkutan sampah dilakukan secara terjadwal disesuaikan dengan klasifikasinya, baik sampah organik, non organik, dan sampah residi.

“Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan juga, masyarakat dilarang membuang sampah atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, atau mengubur sampah selain sampah organik. Kemudian dilarang juga membuang sampah ke sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum serta jalan,” katanya.

Kemudian larangan lainnya juga yakni membakar sampah plastik, membakar sampah di tempat terbuka, mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

“Masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebagai efek jera bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan, Renacanya kita mulai minggu depan. Jadi yang melanggar nanti di Tipiring.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan