Tak Ada Habisnya! Razia Pedagang di Cimahi, Gabungan Satpol PP Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Petugas gabungan saat merazia rokok ilegal di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (7/9). Rokok ilegal kian subur meski sering digelar razia. Foto: Cecep Herdi / Jabar Ekspres
Petugas gabungan saat merazia rokok ilegal di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (7/9). Rokok ilegal kian subur meski sering digelar razia. Foto: Cecep Herdi / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Meski sudah berkali-kali di razia, para pedagang warung di Kota Cimahi masih menjual rokok tak bercukai, alias ilegal.

Sejumlah warung dan toko kelontongan di wilayah Rancabetang, Cibaligo, Nanjung, Cibodas di Kecamatan Cimahi Selatan disisir seluruh petugas gabungan.

Para pedagang rata-rata yang menjual rokok ilegal tersebut menyembunyikannya di tempat yang tersembunyi. Hanya benerapa bungkus saja yang di pajang di etalase toko.

Baca Juga:Harga Beras Meroket, Warga KBB Kesal: Mau Gak Mau Harus BeliMuncul Tawaran Negosiasi, Polemik Sengketa Tanah Pemkot Bogor dan Ahli Waris TB A Basuni Makin Panas!

Dalam razia kali ini, aparat gabungan berhasil menyita sekitar 24 ribu batang rokok ilegal. Jika ditotal, pada tahun ini selama lima kali razia sudah disita sekitar 85 ribu batang rokok dari beberapa warung kelontongan dan grosir sembako di beberapa kecamatan di Kota Cimahi.

“Kenapa rokok-rokok ilegal ini semakin banyak dan sulit diberantas, pertama karena ada pembelinya, kedua ada pihak yang memang menyetok rokok-rokok ilegal ini ke para pedagang, ketiga harganya memang lebih murah dari rokok yang bercukai,” kata Ranto Sitanggang.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan razia dan menyisir seluruh tokok yang diduga menjual rokok tanpa pajak tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa dilengkapi cukai tersebut,” kata dia.

Seksi Penindakan dan Penyidikan KPBBC Tipe A Kota Bandung, David, menegaskan penindakan dilakukan sesuai prosedur. Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal selanjutnya ditindak sesuai Undang Udang.

“Untuk sanksinya disesuaikan lagi dengan peraturan Undang Undang. Sanksinya bisa berupa denda atau kurungan maksimal 5 tahun,” ujar David. (MG6).

0 Komentar