JABAR EKSPRES – Meski sudah berkali-kali di razia, para pedagang warung di Kota Cimahi masih menjual rokok tak bercukai, alias ilegal.
Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Cimahi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBBC) Tipe A Bandung, Kejaksaan Negeri Cimahi, dan Subdenpom Cimahi kembali menyita ribuan batang rokok ilegal dari sejumlah warung di Kecamatan Cimahi Selatan, Kamis (7/9).
BACA JUGA: Ribuan Kilometer Ruas Jalan Milik Provinsi Lewat Umur Teknis, Apa Langkah DBMPR Jabar?
“Razia rokok ilegal ini sudah kelima kalinya, semakin kesini, trennya semakin tinggi. Buktinya dari hasil razia, jumlahnya rokok yang kami sita semakin bertambah banyak,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.
Sejumlah warung dan toko kelontongan di wilayah Rancabetang, Cibaligo, Nanjung, Cibodas di Kecamatan Cimahi Selatan disisir seluruh petugas gabungan.
Para pedagang rata-rata yang menjual rokok ilegal tersebut menyembunyikannya di tempat yang tersembunyi. Hanya benerapa bungkus saja yang di pajang di etalase toko.
Dalam razia kali ini, aparat gabungan berhasil menyita sekitar 24 ribu batang rokok ilegal. Jika ditotal, pada tahun ini selama lima kali razia sudah disita sekitar 85 ribu batang rokok dari beberapa warung kelontongan dan grosir sembako di beberapa kecamatan di Kota Cimahi.
“Kenapa rokok-rokok ilegal ini semakin banyak dan sulit diberantas, pertama karena ada pembelinya, kedua ada pihak yang memang menyetok rokok-rokok ilegal ini ke para pedagang, ketiga harganya memang lebih murah dari rokok yang bercukai,” kata Ranto Sitanggang.
Pihaknya mengaku akan terus melakukan razia dan menyisir seluruh tokok yang diduga menjual rokok tanpa pajak tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa dilengkapi cukai tersebut,” kata dia.
Seksi Penindakan dan Penyidikan KPBBC Tipe A Kota Bandung, David, menegaskan penindakan dilakukan sesuai prosedur. Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal selanjutnya ditindak sesuai Undang Udang.
“Untuk sanksinya disesuaikan lagi dengan peraturan Undang Undang. Sanksinya bisa berupa denda atau kurungan maksimal 5 tahun,” ujar David. (MG6).