Sidang Putusan Mario Dandy dan Shane Lukas, Melissa: 12 Tahun Maksimal

Sidang Putusan Mario Dandy dan Shane Lukas, Melissa: 12 Tahun Maksimal
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora di Jakarta, Jumat (10/3/2023) (Foto: Ricardo/JPNN.com)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang putusan atau vonis Mario Dandy dan Shane Lukas dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Pihak keluarga David Ozora berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman maksimal.

“Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku,” tutur Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini, dikutip dari disway.id oleh Jabarekspres.com, Kamis, 7 September 2023.

“12 tahun maksimal, ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi (penggantian kerugian yang dialami korban, secara fisik ataupun mental),” pungkasnya.

Baca Juga:Serahkan Kujang Pusaka, Kepemimpinan Gubernur Beralih Kepada PJJelang Malam Refleksi Kepemimpinan Jabar Juara, Kepala Daerah hingga Investor Kumpul di Hotel Pullman

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan pernyataan atas terbuktinya perbuatan Mario Dandy yang dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David.

Shane Lukas sendiri telah melakukan provokasi terhadap Mario sehingga dia melakukan tindakan penganiayaan berat hingga korban dalam kondisi kritis.

0 Komentar