JABAR EKSPRES – Tahukah kamu kalo aplikasi penghasil uang FEC adalah scam? maka dari itu simak informasinya sola bagaimana cara pengembalian uangnnya.
PT FEC Procurement Indonesia (Future E-Commerce/FEC) resmi dicabut oleh Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) pada Rabu, 6 September 2019. 2023.
Izin perusahaan tersebut dicabut karena ciptaannya tidak sesuai dengan izin usaha dan juga menghimpun dana masyarakat secara tidak sah, yakni tanpa izin. Perusahaan tersebut disebut belum menanggapi undangan klarifikasi pemerintah dan tidak memiliki aktivitas di kantornya.
Baca Juga:Fenomena Aplikasi Penghasil Uang Instan FEC Membuat Heboh di Garut, Ternyata Investasi BodongAplikasi FEC Shop Bisa Hasilkan Uang Hingga Jutaan Cuma Modal Rp50 Ribu, Apakah Scam?
FEC diduga melakukan penipuan dengan skema Ponzi atau skema Ponzi. Skema Ponzi adalah metode investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor bukan dari keuntungan yang diperoleh dari operasional perusahaan tetapi dari investor berikutnya dengan merekrut anggota baru.
Hal itu diungkapkan YouTuber Tjandra Tedja yang rutin mengulas aplikasi judi Ponzi. Ini adalah metode yang digunakan FEC untuk menarik dana publik
“Di FEC Anda, itu seperti menyewa toko. Lupakan bonus rekrutmen, bonus tutor. Di platform e-commerce lain seperti Tokopedia, Shopee, tidak perlu menyewa toko,” kata Tjandra Tedja. Ia menjelaskan, itu scam karena menjanjikan return 2,445%, yang secara logika tidak masuk akal. di dunia bisnis.
“Dari situ saya bilang itu bohong, itu hoax, itu skema Ponzi. Di dunia manakah Anda bisa mendapat untung 2445 persen. Artinya kalau FEC memberikan keuntungan seperti itu, maka FEC sendiri harus lebih untung dari 2,445%, kalau tidak bagaimana bisa berbagi keuntungan 2,445% dengan Anda,” ujarnya.
