JABAR EKSPRES – Pemeriksaan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012 turut disoroti oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva.
Hamdan Zoelva menilai bahwa pemanggilan Cak Imin oleh KPK terkiat dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012 sarat muatan politis. Karena, katanya, karena dilakukan setelah Ketua Umum PKB tersebut mendeklarasikan diri sebagai bakal Cawapres bersama Anies Baswedan menjelang pilpres 2024.
BACA JUGA: Cak Imin Pastikan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Lebih lanjut, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin bukan politisasi, tetapi ia menilai bahwa momentum tersebut terasa aneh. Hal tersebut diungkapkannya melalui cuitan Twitter pada Rabu, 6 September 2023 malam.
“KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin (panggilan Muhaimin) untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi, tapi logika sederhana terasa aneh. Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Kenapa selama setahun jadi Bacapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?” tulis Hamdan Zoelva lewat unggahan di akun resmi Twitter @hamdanzoelva, dikutip JabarEkspres.com.
BACA JUGA: Cak Imin Diperiksa KPK Hari Ini, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker Tahun 2012
“Persoalan ini bukan saja hukum an sih, kaca mata kuda. KPK boleh menyatakan hukum harus ditegakkan kepada siapa pun, tapi hukum punya hati dan jiwa. Hati yang melihat kondisi, situasi dan rasa keadilan,” lanjutnya.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 1999-2004 itu menganalogikan penegakan hukum oleh KPK seperti menangkap seseorang yang sedang menggelar pesta di depan para tamu.
“Orang sedang hajatan, pesta. Tidak mungkin lari, lalu ditangkap di hadapan tamu undangannya. Padahal bisa dipanggil selesai pesta. Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
“Begitulah KPK memanggil Cak Imin, walaupun hanya jadi saksi, di tengah setelah deklarasi maju pilpres. Apa pun alasan KPK panggil Cak Imin, pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal. Itu tidak baik bagi penegakan hukum dalam negara Pancasila,” pungkasnya.