Membongkar Skema Ponzi yang Diduga Dilakukan FEC, Simak Selengkapnya di Sini!

JABAR EKSPRES – PT. FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) kehilangan izin usahanya setelah dicabut oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) pada 4 September 2023.

Perusahaan e-commerce ini diduga melanggar ketentuan perizinan dan mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal.

Menurut Sekretariat Satgas PAKI Hudiyanto, FEC tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512, 47599, dan 475921.

FEC juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

BACA JUGA: Fakta Seputar Future E-Commerce (Fec Shop) Aplikasi Penghasil Uang atau Skema Penipuan?

FEC diduga menjalankan skema Ponzi, yaitu investasi palsu yang memberikan imbal hasil tinggi kepada investor dari dana investor baru yang direkrut. Skema ini diungkap oleh YouTuber Tjandra Tedja yang sering mengkritik aplikasi judi Ponzi.

Tjandra Tedja mengatakan bahwa FEC menipu masyarakat dengan menawarkan penyewaan toko online dengan berbagai tingkat dan harga.

Semakin tinggi tingkatnya, semakin besar keuntungan yang dijanjikan. Namun, hal ini tidak masuk akal karena FEC sendiri harus mendapatkan keuntungan lebih besar dari yang dibagikan kepada investor.

“Di FEC Anda, itu seperti menyewa toko. Lupakan bonus rekrutmen, bonus tutor. Di platform e-commerce lain seperti Tokopedia, Shopee, tidak perlu menyewa toko,” kata Tjandra Tedja.

BACA JUGA: Pantas Banyak Yang Tergiur, Ternyata ini Iming-iming Keuntungan yang Didapat dari Aplikasi Penghasil Uang FEC

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pengembalian dana para korban FEC. Kasus ini mirip dengan kasus-kasus investasi bodong lainnya yang sering terjadi di Indonesia.

Masyarakat diharapkan berhati-hati dengan aplikasi-aplikasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.

Itulah informasi mengenai pencabutan izin usaha dan dugaan penipuan oleh FEC Shopping Indonesia yang sedang viral di masyarakat Indonesia.

Berikut ini merupakan cara kerja skema Ponzi yang perlu kamu ketahui untuk bisa mengantisipasinya:

BACA JUGA: Kantor FEC Indonesia Ditutup Hingga Didatangi Polisi

Janji Keuntungan Besar

Penipu yang menjalankan skema Ponzi akan berjanji kepada calon investor bahwa mereka dapat menghasilkan keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan