Membongkar Skema Ponzi yang Diduga Dilakukan FEC, Simak Selengkapnya di Sini!

Membongkar Skema Ponzi yang Diduga Dilakukan FEC, Simak Selengkapnya di Sini!
Membongkar Skema Ponzi yang Diduga Dilakukan FEC, Simak Selengkapnya di Sini!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – PT. FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) kehilangan izin usahanya setelah dicabut oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) pada 4 September 2023.

Perusahaan e-commerce ini diduga melanggar ketentuan perizinan dan mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal.

Menurut Sekretariat Satgas PAKI Hudiyanto, FEC tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512, 47599, dan 475921.

Baca Juga:Amerika Serikat Ketar-Ketir dengan Aliansi Rusia-Korea Utara, Konflik Internasional Makin Memanas!Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi di Menakertrans, Cak Imin: Semua Sudah Saya Jelaskan

Tjandra Tedja mengatakan bahwa FEC menipu masyarakat dengan menawarkan penyewaan toko online dengan berbagai tingkat dan harga.

Semakin tinggi tingkatnya, semakin besar keuntungan yang dijanjikan. Namun, hal ini tidak masuk akal karena FEC sendiri harus mendapatkan keuntungan lebih besar dari yang dibagikan kepada investor.

Masyarakat diharapkan berhati-hati dengan aplikasi-aplikasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.

Itulah informasi mengenai pencabutan izin usaha dan dugaan penipuan oleh FEC Shopping Indonesia yang sedang viral di masyarakat Indonesia.

Penipu yang menjalankan skema Ponzi akan berjanji kepada calon investor bahwa mereka dapat menghasilkan keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat.

0 Komentar