JABAR EKSPRES – Menyoal pemanfaatan lahan seluas 25 hektar milik Pemerintah Kota (Pemkot) di wilayah Kelurahan Rancanumpang, Camat Gedebage pastikan hanya 2 hektar yang akan dipergunakan untuk tempat transit sampah sementara.
Selain itu pihaknya terus berkoordinasi dengan DLH Kota Bandung untuk bersama-sama dengan unsur kewilayahan melaksanakan pembersihan kembali dilokasi tersebut.
Lokasi penempatan sementara waktu sampah diwilayah Kecamatan Gedebage tersebut hanyalah salah satu dari beberapa lokasi lainnya di Kecamatan lainnya di Kota Bandung yang disiapkan dalam masa darurat sampah ini.
Baca Juga:Dihujani Pertanyaan Wartawan, Cak Imin Tak Berkomentar saat Penuhi Panggilan KPKCak Imin Ungkap Kondisinya saat Penuhi Panggilan KPK: Alhamdulillah Sehat
Dirinya pun menegaskan, dari total 25 hektar kepemilikan lahan Pemkot diarea tersebut, nantinya hanya 2 hektar yang diperuntukan untuk penempatan sementara waktu termasuk didalamnya lahan dan manuver kendaraan.
“Memang betul total lahan milik pemkot seluas 25 hektar, tapi yang dipergunakan untuk penempatan sampah sementara waktu hanya 2 hektar termasuk luasan untuk manuver kendaraan,” tegasnya.
“Untuk kendaraan pengangkut sudah berkoordinasi dengan DLH Kota Bandung akan memanfaatkan Jalan Sejajar Tol,” lanjutnya.
Penegasan tersebut diakibatkan adanya kabar burung yang menyebar dilapangan bahwa TPS sementara di Gedebage akan memanfaatkan lahan pemkot yang memiliki luas sebesar 25 hektare.
