Camat Gedebage Pastikan Hanya 2 Hektare yang akan Dipergunakan untuk Penempatan Sampah Sementara Waktu

JABAR EKSPRES – Menyoal pemanfaatan lahan seluas 25 hektar milik Pemerintah Kota (Pemkot) di wilayah Kelurahan Rancanumpang, Camat Gedebage pastikan hanya 2 hektar yang akan dipergunakan untuk tempat transit sampah sementara.

Camat Gedebage, Jaenudin menuturkan, pemanfaatan lahan milik pemkot tersebut bertujuan untuk membantu mengatasi permasalahan kedaruratan sampah di Kota Bandung.

BACA JUGA: TPS Sementara Gedebage Beroperasi, Warga Minta Kepastian

“Sekarang ada masalah yang tak terduga dan tidak diharapkan semua pihak sebetulnya yakni terkait kedaruratan sampah, dengan demikian unsur kewilayahan juga dituntut berperan aktif membantu mencarikan solusinya” kata Jaenudin kepada JabarEkspres.com pada Kamis, 7 September 2023.

“Kita juga terus menggaungkan Program Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, Manfaatkan sampah), pembuatan lubang-lubang sampah untuk penampungan sampah organik pada lahan-lahan kosong yang masih memungkinkan dan upaya lainnya yang melibatkan semua pihak sehingga diharapkan kedepannya permasalahan sampah bisa diatasi dilingkungan masing-masing,” tambahnya.

BACA JUGA: Soal TPS Sementara di Gedebage, Ema Minta Pengertian Warga

Terkait pemanfaatan lahan milik Pemkot Bandung diujung paling timur dekat Jalan Sejajar Tol untuk tempat penempatan  sampah tersebut, Jaenudin menuturkan , hal tersebut hanya bersifat sementara sampai dengan masa darurat sampah atau TPA Sarimukti normal kembali.

Selain itu pihaknya terus berkoordinasi dengan DLH Kota Bandung untuk bersama-sama dengan unsur kewilayahan melaksanakan pembersihan kembali dilokasi tersebut.

Lokasi penempatan sementara waktu sampah diwilayah Kecamatan Gedebage tersebut hanyalah salah satu dari beberapa lokasi lainnya di Kecamatan lainnya di Kota Bandung yang disiapkan dalam masa darurat sampah ini.

Dirinya pun menegaskan, dari total 25 hektar kepemilikan lahan Pemkot diarea tersebut, nantinya hanya 2 hektar yang diperuntukan untuk penempatan sementara waktu termasuk didalamnya lahan dan manuver kendaraan.

“Memang betul total lahan milik pemkot seluas 25 hektar, tapi yang dipergunakan untuk penempatan sampah sementara waktu  hanya 2 hektar termasuk luasan untuk manuver kendaraan,” tegasnya.

“Untuk kendaraan pengangkut sudah berkoordinasi dengan DLH Kota Bandung akan memanfaatkan Jalan Sejajar Tol,” lanjutnya.

Penegasan tersebut diakibatkan adanya kabar burung yang menyebar dilapangan bahwa TPS sementara di Gedebage akan memanfaatkan lahan pemkot yang memiliki luas sebesar 25 hektare.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan