Jabar Ekspres – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Pemeriksaan Cak Imin dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (7/9). Cak Imin tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Cak Imin telah mendeklarasikan diri bersama bakal calon presiden Anies Baswedan untuk maju pada Pilpres 2024.
Baca Juga:Jalan Kaki Rutin Bisa Membantu Penderita Obesitas Menurunkan Berat Badan!Tips dan Trik Cara Pulihkan Kulit Belang yang Efektif dan Aman
Cak Imin sendiri membantah bahwa pemanggilan KPK ini terkait dengan pencalonannya sebagai wapres.
“Oh, nggak tahu saya. Nggak tahu,” kata Muhaimin singkat saat ditanya kemungkinan pemanggilan itu terkait dengan pencalonannya sebagai wapres.
KPK sendiri menegaskan bahwa pemanggilan Cak Imin bukan politisasi hukum. Ali Fikri mengatakan bahwa pemanggilan Cak Imin merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
“Pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker,” kata Ali Fikri.
Namun, pemanggilan ini tentu akan menjadi ujian bagi Cak Imin.
Jika Cak Imin terbukti terlibat dalam kasus korupsi, maka hal ini akan menjadi pukulan telak bagi karier politiknya. Namun, jika Cak Imin dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, maka hal ini akan menjadi bukti bahwa dia adalah sosok yang bersih dan berintegritas.
