“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa, 5 September 2023. (*)
Cak Imin Diperiksa KPK Hari Ini, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker Tahun 2012
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News